REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi membatasi operasional mall dan swalayan hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini sebagai tindak lanjut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).
"Merujuk pada instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, Kota Jambi masuk daerah level IV yang di perketat," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Erwandi di Jambi, Ahad (11/7).
Dalam instruksi tersebut dijelaskan kegiatan operasional pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan di batasi hingga pukul 17.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian pelaksanaan kegiatan hiburan malam seperti bar, pub, klub dan karaoke di tutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021. Sementara untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00 WIB.
Selanjutnya pelaksanaan olahraga di dalam ruangan seperti gym atau tempat fitness, senam, biliar, futsal dan badminton dapat dilaksanakan dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB."Untuk usaha makanan seperti restoran yang hanya melayani pesan antar boleh beroperasi 24 jam, namun yang melayani makan di tempat di batasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Erwandi.