Polisi Sekat Empat Perbatasan Menuju Ibu Kota Jateng
Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas medis melakukan tes cepat antigen COVID-19 kepada pengemudi saat operasi gabungan penyekatan PPKM Darurat di pintu keluar Gerbang Tol Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Operasi gabungan penyekatan yang secara rutin digelar TNI-Polri, Satpol PP bersama Dishub Kabupaten Semarang di pintu tol tersebut dengan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali serta melakukan tes cepat antigen secara acak kepada pengemudi maupun penumpang itu guna menekan kasus COVID-19. | Foto: Antara/Aji Styawan
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Polrestabes Semarang menyekat empat titik perbatasan Ibu Kota Jawa Tengah ini dengan tiga daerah di sekitarnya selama PPKM darurat. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan petugas meminta para pengguna kendaraan bermotor yang akan melintas di perbatasan tersebut melengkapi diri dengan dokumen-dokumen.
Dokumen yang dimaksud seperti surat keterangan negatif Covid-19, sertifikat vaksinasi, serta surat keterangan registrasi pekerja. Keempat titik penyekatan tersebut meliputi perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Kendal di Mangkang, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang di Taman Unyil, serta Kota Semarang dan Kabupaten Demak di Genuk dan Penggaron.
"Dikanalisasi sejak satu kilometer sebelum titik penyekatan," katanya dalam siaran pers yang diterima Ahad (11/7). Penyekatan ini juga melibatkan TNI, Dinas Perhubungan, serta satpol PP.
Selain itu, dalam penyekatan tersebut juga sudah disampaikan imbauan dan pemberitahuan tentang adanya penyekatan sejak lima sebelum titik dilaksanakannya kegiatan. Menurut Sigit, dari ribuan kendaraan yang melintas sudah ratusan pengendara yang terpaksa diputar balik karena tidak melengkapi diri dengan dokumen yang diwajibkan.
Secara keseluruhan terdapat 26 titik penyekatan di Kota Semarang sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat selama PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.