Ahad 11 Jul 2021 19:14 WIB

Status Solo Masuk Level 4, Warga Diminta Shalat Id di Rumah

Kemenag Kota Solo juga melarang takbiran keliling dan meminta shalat di rumah

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga melintas didepan pemberitahuan ditiadakan Shalat Jumat, di Masjid Agung Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/7/2021). Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan agar umat Islam melaksanakan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing. Sebab, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, status penyebaran Covid-19 di Solo termasuk level 4.
Foto: Antara/Maulana Surya
Warga melintas didepan pemberitahuan ditiadakan Shalat Jumat, di Masjid Agung Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/7/2021). Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan agar umat Islam melaksanakan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing. Sebab, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, status penyebaran Covid-19 di Solo termasuk level 4.

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan agar umat Islam melaksanakan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing. Sebab, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, status penyebaran Covid-19 di Solo termasuk level 4.

Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Hidayat Maskur, mengatakan, imbauan tersebut mengacu pada SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri), SE Menteri Agama (Menag), dan SE Wali Kota Solo.

Selama PPKM darurat pada 3-20 Juli, Kantor Kemenag Solo mengimbau kepada seluruh ulama, pimpinan ormas Islam, dan seluruh pengelola tempat ibadah di Kota Solo agar melakukan penutupan sementara tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Kegiatan takbir keliling sementara ditiadakan, sholat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.

"Solo masuk level 4, dengan demikian kita melaksanakan Sholat Idul Adha semuanya dilakukan di rumah masing-masing tanpa ada jamaah yang menimbulkan kerumunan," kata Hidayat saat dihubungi wartawan, Ahad (11/7).

Selanjutnya, sesuai SE Menag, penyembelihan hewan kurban hanya pada hari Tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R). Namun, jika terbatas kapasitasnya, maka dilakukan di area yang luas oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban serta penerapan kebersihan alat.

"Tidak di masjid. Sosialisasi kemarin kami mengimbau sedapat mungkin bisa lebih efektif manakala dilakukan per RT masing-masing atau per dasa wisma lah. Jadi tidak berkerumun di dalam satu masjid yang besar," paparnya.

Kemudian, pendistribusian daging kurban diantar oleh petugas ke rumah masing-masing dan wajib memakai masker rangkap dan sarung tangan.

Di sisi lain, Hidayat mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama berdoa. Selama ini, sudah banyak ikhtiar yang dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Mulai dari penerapan PPKM darurat, melaksanakan 5M yaknu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. "Kami mengimbau mari berdoa, semakin banyak orang berdoa dari rumah masing-masing, insya Allah pandemi ini segera berakhir," pungkasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement