Ahad 11 Jul 2021 22:22 WIB

Langgar PPKM Darurat, Belasan Pelaku Usaha Sukabumi Dipidana

Sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar seperti denda Rp 5 juta atau kurungan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP melakukan razia pengunjung warung makan yang melanggar aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat. Ilustrasi.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP melakukan razia pengunjung warung makan yang melanggar aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Belasan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak. Mereka dipidana karena terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi, Ahad (11/7).

Baca Juga

Menurut Dista, penindakan pelanggar PKKM Darurat dilakukan setelah petugas gabungan melakukan razia dan menjaring para pelanggar. Mereka yang terjaring langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring.

Sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar seperti denda Rp 5 juta atau kurungan penjara selama satu bulan. Penindakan terhadap pengelola pabrik garmen PT Yongjin yang diwakili oleh Park Jon, misalnya. Perusahaan ini terbukti melanggar PPKM Darurat setelah petugas gabungan bersama tim yustisi melakukan sidak ke lokasi.