REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Belasan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak. Mereka dipidana karena terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi, Ahad (11/7).
Menurut Dista, penindakan pelanggar PKKM Darurat dilakukan setelah petugas gabungan melakukan razia dan menjaring para pelanggar. Mereka yang terjaring langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring.
Sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar seperti denda Rp 5 juta atau kurungan penjara selama satu bulan. Penindakan terhadap pengelola pabrik garmen PT Yongjin yang diwakili oleh Park Jon, misalnya. Perusahaan ini terbukti melanggar PPKM Darurat setelah petugas gabungan bersama tim yustisi melakukan sidak ke lokasi.
Sejak PPKM darurat diberlakukan 3 Juli lalu, perusahaan garmen tersebut tidak mematuhi aturan. Perusahaan tidak menerapkan WFH, karyawan yang masuk kerja sebanyak 25 persen dari kapasitas, minimnya perlengkapan penunjang protokol kesehatan, dan terjadi kerumunan.
Pelaku usaha rumah makan yang melanggar aturan take away mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta atau bisa memilih kurungan penjara selama satu bulan. "Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Dista.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan warga yang dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat bertambah. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat patuh terhadap aturan sebab tujuannya untuk keselamatan bersama dari penyebaran virus corona.