Volume Jalan di Solo Mulai Turun Selama PPKM Darurat
Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi menutup akses Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/7/2021). Guna mencegah penyebaran virus COVID-19, penutupan jalan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga | Foto: ANTARA/Maulana Surya
REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Volume jalan di Kota Solo, Jawa Tengah, mulai mengalami penurunan selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang dilakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Mobilitas kendaraan keluar masuk sebelum PPKM darurat hingga saat ini terjadi penurunan yang cukup signifikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno di Solo, Ahad (11/7).
Berdasarkan data, terjadi penurunan mobilitas kendaraan hingga 33 persen di Kota Solo selama PPKM darurat dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya kebijakan tersebut. Dinas Perhubungan mencatat rata-rata kendaraan yang keluar masuk Kota Solo sebelum masa PPKM darurat sebanyak 246.312 kendaraan/hari, namun di masa PPKM darurat terjadi penurunan menjadi 164.807 kendaraan/hari.
Meski demikian, diakuinya, penurunan tersebut tidak terjadi secara langsung yakni di hari pertama pelaksanaan PPKM darurat. Menurut dia, penutupan mulai terasa sejak diberlakukannya penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Solo.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan penyekatan sejumlah ruas jalan harus dilakukan demi memutus rantai penularan COVID-19 khususnya di Kota Solo. "Ini untuk kebaikan kita bersama, (warga) harus mengurangi mobilitas," katanya.
Menurut dia, penyekatan dilakukan agar terjadi penurunan angka kasus COVID-19. Meski demikian, diakuinya, sebagian masyarakat akan terganggu dengan langkah penyekatan tersebut.
Sementara itu, mengenai penyekatan tersebut ada beberapa ruas jalan protokol di Solo yang ditutup, di antaranya ruas Jalan Urip Sumoharjo, Pierre Tendean, dr Rajiman, Gatot Subroto, dan Yos Sudarso. Selain itu, untuk penutupan Jalan Slamet Riyadi diperpanjang hingga hari Selasa (20/7) pukul 24.00 WIB.