REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anak yang belum baligh maka belum dibebankan kepadanya kewajiban agama, seperti halnya sholat dan puasa, termasuk berqurban.
Berqurban merupakan amalan sunnah bagi umat Islam yang telah baligh dan mampu. Karenanya, tidak ada paksaan bagi seorang anak untuk berqurban.
"Anak yang belum baligh belum dikenai syariat qurban. Begitu juga yang sudah dewasa tapi belum mampu tidak dituntut berqurban. Karena kurban hanya bagi yang mampu," kata Ustadz Jeje Zaenudin, Ahad (11/7).
Namun demikian, apabila ada orang tua yang mampu dan ingin berqurban atas nama anaknya, hal ini pun dibolehkan. Hanya saja ia menyarankan, alangkah lebih baik jika ayahnya saja yang berqurban sebagai kepala keluarga yang diniatkan untuk semua anggota keluarganya, termasuk untuk anak istrinya.
"Artinya qurban seorang ayah yang diniatkan untuk anak atau istrinya, insya Allah boleh dan sah," ujar dia.
Kemudian terkait larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang hendak qurban, dilakukan oleh orang yang niat berqurban saat itu. Jadi apabila satu keluarga berqurban, maka semuanya dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut.
"Jika yang berniat qurban seorang ya orang itu yang disunnahkan tidak potong kuku dan rambut. Jika sekeluarga berniat qurban, maka sekeluarga itu juga yang sunnah tidak potong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah," jelasnya.