Senin 12 Jul 2021 01:21 WIB

DKI Tunggu Skema Pencairan Dana Bansos dari Kemensos

Bansos Rp600.000 akan disalurkan kepada masyarakat paling lambat mulai pekan ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait skema pencairan dana bantuan sosial (bansos) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli. Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bansos Rp600.000 akan disalurkan kepada masyarakat paling lambat mulai pekan ini.

"Kami masih menunggu kebijakan dari pusat. Untuk teknisnya kemungkinan masih sama. Kami siap mendukung," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui wartawan usai meninjau kegiatan vaksinasi COVID-19 di Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Ahad (11/7).

Baca Juga

Bansos tersebut dicairkan guna akselerasi program perlindungan sosial di masa PPKM Darurat. Risma dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/7) pekan lalu, mengatakan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, maka bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

Dengan harapan, bisa membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19.Bantuan dari Kementerian Sosial tersebut disalurkan dalam tiga skema yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST). BST dengan jangkauan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) berjalan selama dua bulan (Juni-Juli), dengan indeks Rp300.000/KPM/bulan dan disalurkan melalui kantor pos.

Penerima BST merupakan masyarakat miskin yang belum terdata pada DTKS dan terkena dampak pandemi. Sedangkan PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bantuan sosial reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). BPNT/Kartu Sembako, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan dan akan ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM. Sedangkan, PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement