REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Mahkamah Agung Israel memutuskan tetap mengizinkan pasangan sesama jenis memiliki anak melalui ibu pengganti. Anggota parlemen dan aktivis memuji putusan ini sebagai kemenangan hak-hak komunitas LGBTQ.
Pengadilan memperluas undang-undang ibu pengganti tahun 2020 yang dapat diakses perempuan lajang tapi tidak digunakan pasangan sesama jenis. Mahkamah Agung mengatakan hal itu 'melanggar hak kesetaraan dan hak untuk menjadi orang tua' serta melanggar hukum.
Pemerintah memiliki waktu selama satu tahun untuk mencabut undang-undang yang mengecualikan pasangan sesama jenis tersebut. Namun parlemen gagal menepati tenggat waktunya.
"Selama lebih dari satu tahun negara tidak melakukan apa pun untuk mendorong amandemen yang tepat pada undang-undang ini, pengadilan memutuskan undang-undang itu tidak dapat terus patuh pada pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan kesepakatan ibu pengganti yang ada," kata Mahkamah Agung Israel, Ahad (11/7).
Pengadilan menambahkan perubahan undang-undang berlaku dalam enam bulan. Agar dapat disesuaikan pedoman profesional.
Kelompok aktivis LGBTQ Israel, Aguda mendukung keputusan ini. "(Keputusan ini) tonggak sejarah perjuangan kami pada kesetaraan," kata mereka.
Anggota parlemen dari sayap Yahudi ultra-ortodok dan mantan menteri dalam negeri Israel, Aryeh Deri mengatakan putusan Mahkamah Agung pukulan keras bagi identitias Yahudi. "Sebagian besar bangsa ingin menjaga tradisi Israel, melestarikan nilai-nilai keluarga Yahudi," katanya.
Deputi Menteri Luar Negeri Israel Idan Roll, yang terbuka mengaku sebagai gay, memuji putusan ini. "Saya yakin sebagian besar bangsa mencintai dan menghormati keluarga Yahudi saya yang diciptakan melalui ibu pengganti," katanya.