Senin 12 Jul 2021 13:54 WIB

Hakim Anggota Kasus HRS Meninggal Dunia

Almarhum Suryaman dikebumikan pada Ahad (11/7) lalu di Cirebon, Jawa Barat.

Meninggal dunia (ilustrasi)
Foto: Mardiah Diah
Meninggal dunia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anggota Majelis Hakim bernama Suryaman yang juga menangani kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN), meninggal dunia, pada Sabtu (10/7). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, jenazah mendiang Suryaman sudah dikebumikan pada Minggu (11/7) lalu di Cirebon, Jawa Barat.

"Mengenai kabar meninggal dunia betul. Sudah dimakankan kemarin (10/7) di Cirebon, tempat kediaman beliau," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Namun Alex Adam Faisal tidak mengetahui penyebab pasti meninggalnya Suryaman karena belum mendapatkan informasi dari pihak keluarga.Suryaman merupakan salah anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara tes usap RS UMMI Bogor, yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).

Rizieq divonis empat tahun penjara karena dianggap menyebarkan pemberitahuan bohong saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.Vonis dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman pidana penjara selama enam tahun untuk Rizieq Shihab.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement