REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemkot Bandung melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) akan mengangkat kembali oknum petugas tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut yang sempat dipecat sebagai pegawai harian lepas (PHL) jika terbukti tidak bersalah. Hal tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya yang mengatakan belum ditemukan unsur pungli.
"Kalau terbukti bersalah atau tidak, kami menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian karena yng berwenang memutuskan terbukti bersalah atau tidak itu sudah jelas disampaikan. Tapi yang jelas apabila hasil penyelidikan Redi ini tidak bersalah, kenapa tidak Redi ini kita angkat kembali untuk menjadi pegawai PHL yang mendapat honorarium itu saja," ujar Kepala Distaru Kota, Bambang Suhari, Senin (12/7).
Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan PHL yang direkrut pada Februari silam. Keputusan memecat yang bersangkutan dilakukan mengacu kepada selembar kertas yang berisi transaksi pembayaran keluarga ahli waris YT kepada Redi.
"Kan ada surat penerimaan itu. Kita sementara dasar awal bukti penerimaan itu namun demikian nanti akan menunggu," katanya.
Bambang mengatakan pihaknya akan menambah personel untuk menutupi kekurangan petugas di TPU Cikadut. Termasuk menempatkan pejabat dan staf melakukan pengawasan per dua jam.
Ia menegaskan memakamkan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis untuk semua masyarakat. Ia pun membantah soal isu diskriminasi yang mencuat dalam kasus YT dengan R terkait dugaan pungli.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya akan menempatkan personel di TPU Cikadut dan anggota TNI untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi pungli.