Baznas Kabupaten Semarang Salurkan Bantuan Ribuan Hazmat
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Ketua Baznas Kabupaten Semarang, Munashir menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 secara simbolis kepada Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, di aula kantor Baznas Kabupaten Semarang, di Ungaran, Senin (12/7). | Foto: Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Semarang salurkan bantuan 1.500 alat pelindung diri (APD) berupa pakaian hazmat (hazardous materials) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah. Bantuan pakaian dekontaminasi ini disalurkan untuk melindungi para tenaga kesehatan (nakes) maupun petugas pendukung kesehatan lain yang menangani pasien Covid-19 di wilayah setempat.
Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Ketua Baznas Kabupaten Semarang, Munashir, kepada Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, di aula kantor Baznas Kabupaten Semarang, di Ungaran, Senin (12/7). “Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam rangka mendukung upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Semarang,” ungkap Munashir, di sela prosesi penyerahan bantuan.
Selain pakaian hazmat, dukungan Baznas Kabupaten Semarang bagi para nakes yang tengah berjuang menangani pasien Covid-19 juga diwujudkan melalui bantuan 15 ribu masker kesehatan, vitamin, dan disinfektan senilai total Rp 100 juta. Dalam rangka membantu pemkab dalam penanganan Covid-19, masih jelas Munashir, sebelumnya Baznas juga telah menyerahkan bantuan Rp 10 juta bagi para warga isolasi mandiri (warga isoman) di Kecamatan Suruh.
“Termasuk juga telah menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di sejumlah wilayah di Kabupaten Semarang dengan nilai total mencapai Rp 446,287 juta,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, menyampaikan Pemkab Semarang sampai saat ini terus bekerja keras menanggulangi dan menangani penyebaran virus Covid-19 yang masih belum bisa dikendalikan di daerahnya.
Di tengah keterbatasan kemampuan daerah, dukungan dari pihak lain tentu menjadi bagian penting untuk membantu Pemkab Semarang. “Tak terkecuali dukungan dan bantuan dari Baznas juga sangat membantu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, di tengah kasus baru yang kembali melonjak seperti sekarang, semangat bekerja sama dan gotong royong antar eleman daerah sangat dibutuhkan agar Kabupaten Semarang semakin kuat meghadapi dan mengatasi pandemi ini.
Nantinya, masih jelas bupati, pakaian hazmat dari Baznas Kabupaten Semarang akan digunakan untuk melindungi semua sumber daya kesehatan penanganan Covid-19 di daerahnya, karena memiliki risiko besar tertular Covid-19.
Saat ini saja, di Kabupaten Semarang ada 287 nakes yang terpapar virus Covid-19, baik nakes di sejumlah rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) di tingkat masyarakat seperti puskesmas. Akibatnya, rumah sakit maupun faskes yang ada di masyarakat juga mengalami kekurangan sumber daya kesehatan untuk merawat pasien Covid-19.
“Kita sedang berupaya mencari tenaga kesehatan tambahan untuk membantu rumah sakit daerah yang kekurangan tenaga. Sehingga pelayanan kepada pasien terutama yang positif Covid-19 dapat berjalan baik,” lanjut bupati.
Bantuan pakaian hazmat juga akan didistribusikan ke desa-desa yang membutuhkan. Karena dengan tingginya hunian rumah sakit penanganan Covid-19, tak sedikit penyintas Covid-19 yang harus melakukan isoman di rumah.
Sampai saat ini, total ada 3.866 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Semarang. Sebanyak 209 pasien mengalami gejala sedangkan sisanya tidak bergejala dan menjalani isoman maupun menghuni tempat isolasi terpusat.
Di tengah situasi pertambahan kasus aktif, Pemkab Semarang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat juga terus aktif melakukan skrining terhadap warganya, dengan rata-rata mencapai 1.200 tes swab antigen per hari.
Dari hasil tes yang dilaksanakan Ahad (11/7), sebanyak 320 atau sekitar 25 persen dari jumlah warga yang dilakukan tes dinyatakan positif. Untuk itu, Ngesti juga terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten semarang untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mematuhi ketentuan-ketentuan pembatasan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.