In Picture: Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran PPKM Darurat
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang di tempat..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menunggu giliran untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat membayar denda usai menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat mejalani tes usap antigen sebelum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat mejalani tes usap antigen sebelum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menunggu giliran untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7).
Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang atau perusahaan yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu.
Advertisement