RPH Purwokerto Hanya Mampu Tangani 50 Hewan Kurban per Hari
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja memotong daging sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). | Foto: Republika/Putra M. Akbar
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Hari Raya Idul Adha segera tiba. Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Achmad Husein, telah menyampaikan imbauan agar shalat Id dilaksanakan di rumah, demikian pula penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Menurutnya, kegiatan penyembelihan hewan kurban di tengah masyarakat, seringkali menimbulkan kerumunan. Hal ini berpotensi menjadi sarana penyebaran virus Covid-19.
''Pemotongan hewan kurban kan bisa dilaksanakan pada 11, 12, 13 Dzulhijah. Jadi nanti bisa digilir pemotongan hewannya. Nanti kami siapkan segala sesuatunya,'' kata bupati.
Namun yang menjadi masalah, kapasitas pemotongan hewan kurban di RPH Tambaksari hanya sebanyak 50 ekor per hari. ''Umat Islam memiliki waktu tiga hari untuk penyembelihan hewan kurban, yakni 20 Juli setelah shalat Id, 21 Juli, dan 22 Juli,'' jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi, Senin (12/7).
Dengan waktu penyembelihan hewan kurban yang hanya tiga hari, maka total penyembelihan yang bisa dilakukan RPH hanya sebanyak 150 ekor. Keterbatasan kapasitas penyembelihan ini, juga diakui Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas Sulistiono.
''RPH Tambaksari yang merupakan RPH terbesar di Kabupaten Banyumas, hanya bisa melakukan penyembelihan hewan kurban jenis sapi sebanyak 40-50 ekor per hari,'' katanya.
Disebutkan, selain RPH Tambaksari, memang ada RPH di lokasi lain seperti di Cilongok, Ajibarang, Wangon, Sokaraja, dan Sumpiuh. Namun kapasitas penyembelihan di RPH tersebut tidak banyak, hanya tiga ekor per hari.
''Sehingga dengan adanya keterbatasan ini, RPH di Kabupaten Banyumas tidak akan mampu jika semua hewan kurban harus disembelih di RPH,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah hewan kurban yang disembelih di Kabupaten Banyumas pada Idul Adha nanti bisa mencapai ribuan ekor. Seperti pada 2020 lalu, ada sekitar 5.600 ekor sapi dan 11.500 kambing yang disembelih sebagai hewan kurban.
''Kalau semua hewan kurban harus disembelih di RPH, jelas tidak akan mampu. Untuk itu, yang tidak tertampung di RPH tetap bisa disembelih di lingkungan masing-masing. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,'' katanya.
Akhsin Aedi juga mengingatkan agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di luar RPH harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Bila penyembelihan dilaksanakan oleh kelompok atau pengurus masjid, penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurban.
Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan hewan kurban juga harus jaga jarak, mengenakan masker rangkap, dan mengenakan sarung tangan. ''Ini harus ditaati betul, baik saat proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan daging, hingga distribusi daging kurban,'' jelasnya.
Tak hanya itu, orang yang terlibat dalam penyembelihan hewan kurban hingga distribusi, harus dilakukan pengukuran suhu tubuh. "Termasuk bila ada warga yang merasa tidak enak badan atau mengalami gejala flu, jangan terlibat dalam proses tersebut,'' ujar dia.