REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra mengimbau warga untuk tidak memasuki wilayah Kota Medan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021. "Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM darurat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya, usai apel gelar pasukan untuk pelaksanaan PPKM darurat, di Lapangan Merdeka Medan, Senin (12/7).
Menurutnya, penerapan PPKM darurat di Kota Medan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran COVID-19. Karena dalam masa PPKM darurat ini, kata dia, diberlakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Untuk itu, ia mengajak seluruh warga Kota Medan mematuhi aturan PPKM darurat dan bagi perusahaan wajib menaati pembatasan jumlah karyawan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen," ujarnya.