Senin 12 Jul 2021 16:17 WIB

Penumpang TransJakarta Belum Tahu Syarat STRP

TransJakarta masih melakukan sosialisasi aturan STRP bagi penumpang hingga hari ini.

Penumpang duduk di dalam bus Transjakarta saat melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (14/3/2021). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan pada tahun 2030, sebanyak 10.400 unit bus yang dioperasikan di wilayah Ibu Kota merupakan bus listrik.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Penumpang duduk di dalam bus Transjakarta saat melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (14/3/2021). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan pada tahun 2030, sebanyak 10.400 unit bus yang dioperasikan di wilayah Ibu Kota merupakan bus listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penumpang layanan bus TransJakarta, khususnya di Halte Kampung Melayu, Jakarta Timur, ternyata masih ada yang belum tahu mengenai ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bepergian menggunakan moda transportasi itu, Senin (12/7). Petugas Halte TransJakarta Kampung Melayu Kusumawardhani mengatakan, untuk Senin ini masih dilakukan sosialisasi mengenai aturan STRP bagi penumpang yang akan menggunakan layanan TransJakarta di halte tersebut.

"Karena pelanggan beberapa ada yang tahu dan belum tahu. Kita sosialisasi dulu hari ini," kata Kusumawardhani.

Baca Juga

Pantauan di lokasi pada pukul 10.00 WIB, petugas yang berjaga di pintu masuk Halte TransJakarta Kampung Melayu itu melakukan pengecekan protokol kesehatan dengan mengukur suhu calon penumpang. Petugas juga menanyakan mengenai STRP sebagai syarat berpergian. 

Kendati demikian, masih ada kelonggaran bagi penumpang yang tidak membawa STRP. Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mewajibkan penumpang memiliki STRP mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi. 

Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Berdasarkan kebijakan itu, manajemen TransJakarta mengatur persyaratan untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement