REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, koperasi di Indonesia akan diperbarui ulang atau rebranding sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif. Hal itu sebagai langkah konkret puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 pada hari ini, Senin (12/7).
Ia menyebutkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memiliki empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern. "Pertama, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok. Ketiga, pengembangan Koperasi Multi Pihak. Dan keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off),” ujar Teten dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 yang digelar secara virtual, Senin (12/7).
Dirinya mengatakan, dukungan regulasi berupa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi. Melainkan juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Di antaranya amanat Undang-Undang, kalau program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40 persen untuk UMKM. Kemudian, pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mal dan infratsruktur publik lainya sebesar 30 persen juga bagi UMKM.
Teten menekankan, entrepreneurship mindset dari koperasi juga harus diubah. Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif.
Tidak hanya itu KSP atau CU pun dinilai harus melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha. “Pemerintah juga mendukung inovasi pada koperasi salah satunya melalui digitalisasi, dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada tahun 2020, yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian,” tuturnya.
Ia mengakui, saat ini berbagai masalah atau kasus koperasi muncul karena kelalaian, salah kelola, maupun praktik koperasi bodong. “Maka sebagai solusi, pemerintah melakukan penguatan fungsi pengawasan melalui reformasi pengawasan koperasi dengan menghadirkan Permenkop UKM Nomor 9 tahun 2020,” kata Teten.
Pemerintah, lanjutnya, juga melakukan peningkatan awareness serta literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi media sosial, pengecekan koperasi melalui sistem ODS dan NIK atau konfirmasi ke Kementerian maupun Dinas KUMKM setempat. Sekaligus pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia, tujuannya lebih memperketat pengawasan koperasi.