Senin 12 Jul 2021 16:58 WIB

Menkop: Koperasi akan Menjadi Entitas Bisnis Modern

Koperasi akan rebranding menjadi entitas bisnis modern, kontributif dan kompetitif

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
 Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, koperasi di Indonesia akan diperbarui ulang atau rebranding sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, koperasi di Indonesia akan diperbarui ulang atau rebranding sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, koperasi di Indonesia akan diperbarui ulang atau rebranding sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif. Hal itu sebagai langkah konkret puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 pada hari ini, Senin (12/7).

Ia menyebutkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memiliki empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern. "Pertama, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok. Ketiga, pengembangan Koperasi Multi Pihak. Dan keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off),” ujar Teten dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 yang digelar secara virtual, Senin (12/7).

Dirinya mengatakan, dukungan regulasi berupa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi. Melainkan juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Di antaranya amanat Undang-Undang, kalau program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40 persen untuk UMKM. Kemudian, pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mal dan infratsruktur publik lainya sebesar 30 persen juga bagi UMKM.