Senin 12 Jul 2021 17:22 WIB

Lagos Nigeria Terancam Gelombang Ketiga Covid-19

Lagos mengancam denda atau penjara bagi orang yang melanggar pembatasan sosial

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Orang-orang berjalan melewati papan iklan berbentuk kotak
Foto: EPA-EFE/AKINTUNDE AKINLEYE
Orang-orang berjalan melewati papan iklan berbentuk kotak

REPUBLIKA.CO.ID, LAGOS -- Gubernur Lagos mengatakan negara bagian Nigeria itu terancam menghadapi 'gelombang ketiga' wabah virus corona. Ia memperingatkan akan menjatuhkan denda atau hukuman penjara bagi orang yang melanggar peraturan pembatasan sosial.

Ia menambahkan pemerintah mendeteksi virus corona varian Delta yang sangat menular pada salah seorang pendatang. Negara bagian itu akan mempercepat program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga

Dampak pandemi Covid-19 terhadap Nigeria tidak sekeras negara-negara Afrika lainnya. Sejak awal pandemi negara terpadat di Benua Hitam itu hanya mencatat 168 ribu kasus infeksi dan 2.124 kasus kematian.

Namun, pekan lalu Pusat Pengendalian Penyakit Nasional Nigeria (NCDC) mengkonfirmasi negara itu mendeteksi varian Delta sehingga pemerintah pun waspada. NCDC tidak mengungkapkan kapan pendatang yang membawa varian itu tiba di Nigeria.

"Sejak awal Juli kami mulai mengalami lonjakan kasus terkonfirmasi harian, dengan angka tes positif naik dari 1,1 persen pada akhir Juni menjadi 6,6 persen oada 8 Juli 2021," kata Gubernur Lagos Babajide Sanwo-Olu, Senin (12/7).

"Cepatnya lonjakan kasus ini dapat satu pekan menimbulkan kekhawatiran," tambahnya.

Negara Bagian Lagos menjadi pusat wabah Covid-19 di Nigeria. Sejak awal pandemi negara bagian itu mengkonfirmasi 60.366 kasus hampir 36 persen dari total kasus infeksi di seluruh negeri.

Semua penumpang pesawat yang datang dari negara-negara yang masuk daftar merah seperti Brasil, India, Afrika Selatan dan Turki wajib menjalani karantina mandiri. Mereka melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.

Namun, Sanwo-Olu mengatakan 15 persen pendatang dari negara-negara yang masuk daftar merah tidak mengikuti kewajiban tersebut. Sementara pihak berwenang tidak dapat menghubungi 18 persen penumpang lain yang masuk.

Ia memperingatkan bagi pelanggar peraturan sanksinya dapat berupa denda, hukuman penjara dan deportasi. Sanwo-Olu menambahkan Lagos sedang 'mengeksplorasi venue-venue yang memungkinkan' untuk meningkatkan akses ke vaksin. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement