REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Militer China mengatakan telah mengusir kapal perang Amerika Serikat (AS) yang secara ilegal memasuki perairan di dekat Kepulauan Paracel pada Senin (12/7). Kehadiran armada itu dinilai menjadi langkah provokatif terbaru dari Washington.
"Kami mendesak Amerika Serikat untuk segera menghentikan tindakan provokatif seperti itu," kata komando bagian selatan Tentara Pembebasan Rakyat.
Tentara China menyatakan, USS Benfold memasuki perairan tanpa persetujuan China. Juru bicara Kementerian Luar negeri China Zhao Lijian mengatakan bahwa AS merusak perdamaian dan stabilitas di kawasan itu.
Pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan bahwa China tidak memiliki hak bersejarah atas Laut China Selatan, sebuah keputusan yang menurut Beijing akan diabaikan. Sedangkan, Benfold menegaskan hak navigasi dan kebebasan di sekitar Kepulauan Paracel konsisten dengan hukum internasional.
Pulau-pulau tersebut diklaim oleh China, Taiwan, dan Vietnam, yang memerlukan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum sebuah kapal militer melewatinya. "Di bawah hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut, kapal-kapal semua negara, termasuk kapal perang mereka, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial," ujar pernyataan Angkatan Laut AS.
Ratusan pulau lain, terumbu karang, dan atol di perairan yang kaya sumber daya itu diperebutkan oleh Brunei, China, Malaysia, dan Filipina. China mengklaim hak atas sumber daya yang disebut sebagai garis putus-putus. "Dengan melakukan operasi ini, AS menunjukkan bahwa perairan ini berada di luar apa yang dapat diklaim secara sah oleh China sebagai laut teritorialnya, dan bahwa garis pangkal lurus yang diklaim China di sekitar Kepulauan Paracel tidak sesuai dengan hukum internasional," kata Angkatan Laut AS.