Senin 12 Jul 2021 21:49 WIB

Gudang Penimbunan Obat Covid-19 Digerebek Polisi

Gudang itu kedapatan menimbun ratusan boks obat Covid-19 jenis azithromycin.

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
Foto: Humas Polres Jakbar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menggerebek sebuah gudang obat di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat III C8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7). Sebab, gudang milik pedagang besar farmasi (PBF) itu kedapatan menimbun ratusan boks obat Covid-19 jenis azithromycin. 

"Kami mengamankan 730 boks azithromycin. Satu bok isinya 20 tablet 500 miligram," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo di gudang tersebut, Senin malam. 

Baca Juga

Pemilik gudang tersebut, kata Ady, adalah sebuah perusahaan distributor obat-obatan. Mereka biasanya menjual obat-obatan ke pelanggan atau apotek di wilayah Jabodetabek. 

Upaya penimbunan sudah dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Ady mengatakan, perusahaan itu membeli obat dari Semarang. Barang sudah tiba di gudang Kalideres sejak 5 Juli 2021, tapi urung dijual. 

Ady menerangkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sejumlah indikasi praktik penimbunan obat. Pertama, perusahaan pemilik gudang berupaya menahan peredaran obat itu. Seorang apoteker, kata Ady, mengaku pernah tidak bisa membeli azithromycin karena pemilik gudang enggan menjualnya. 

Perusahaan pemilik gudang itu, lanjut Ady, juga pernah berbohong kepada calon pembelinya dengan menyebut azithromycin sedang habis. Padahal barangnya ada ditumpuk dalam gudang. "Artinya ada indikasi untuk ditimbun," ujarnya. 

Kedua, perusahaan pemilik gudang itu juga berbohong soal ketersediaan azithromycin kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada tanggal 7 Juli, kata Ady, BPOM menanyakan ketersediaan azithromycin kepada perusahaan distributor itu. "Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," ungkap Ady. 

Ketiga, perusahaan pemilik gudang itu menjual azithromycin dengan harga tinggi. Per tablet 500 mg azithromycin dibanderol seharga Rp 3.350 kepada apotek atau toko obat. 

Padahal, lanjut Ady, azithromycin merupakan salah satu dari 11 obat penting dalam pengobatan pasien Covid-19 yang telah ditentukan harga eceran tertingginya. Sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kesehatan, harga eceran tertinggi (HET) azithromycin per tablet 500 mg adalah Rp 1.700. 

Keempat, saat gudangnya digarebek, salah seorang karyawan perusahaan berupaya mengubah faktur penjualan azithromycin. Pada faktur pembelian yang bertuliskan Rp 3.350 per tablet coba diubah menjadi Rp 1.700. 

Ady menambahkan, saat digarebek, ternyata ditemukan juga beberapa jenis obat lain yang ditimbun. Di antaranya Grafadon Paracetamol 500 mg sebanyak 1.730 boks dan Flucadex 1.442 boks, dan Lanadexon Dexamethasone 0,5  sebanyak 517 boks. Obat tersebut merupakan obat pendukung dalam penanganan pasien Covid-19. 

Kini, gudang obat itu telah disegel dengan garis polisi. Obat-obatan yang ditimbun disita. Kendati demikian, belum ada tersangka dalam kasus ini. 

"Sedang kita kembangkan kasus ini. Kita sedang meminta keterangan beberapa pihak. Nanti akan kita sampaikan," kata Ady. Jika tersangka sudah ditetapkan, imbuh dia, maka akan dijerat dengan undang-undang (UU) Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Wabah Penyakit Menular.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement