Senin 12 Jul 2021 23:23 WIB

Mau Urus SKCK dan SIM, Warga Pariaman Harus Divaksin

Aturan itu tak berlaku bagi warga yang tak bisa menerima vaksin atas penilaian dokter

Red: A.Syalaby Ichsan
Kegiatan vaksinasi untuk warga di SMP Mutiara Bunda, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (12/7). Pelaksanaan vaksinasi terus digiatkan di Kota Bandung sebagai upaya mempercepat program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum dan menciptakan herd Immuniy.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kegiatan vaksinasi untuk warga di SMP Mutiara Bunda, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (12/7). Pelaksanaan vaksinasi terus digiatkan di Kota Bandung sebagai upaya mempercepat program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum dan menciptakan herd Immuniy.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, mewajibkan warga setempat yang mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat izin mengemudi (SIM) untuk divaksin Covid-19.

"Semua pelayanan di Pemerintah Kota Pariaman dan Polres Pariaman, baik berupa SKCK, SIM, maupun hal lainnya, wajib menunjukkan sertifikat vaksin," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana saat pelaksanaan vaksinasi di Kantor Satlantas Polres Pariaman untuk masyarakat, Pariaman, Senin (12/7). 

Ia mengatakan, vaksinasi merupakan upaya melawan Pandemi Covid-19, terlebih, perkembangannya semakin marak dalam beberapa pekan terakhir.

Meski demikian, dia menegaskan, peraturan tersebut tidak berlaku untuk warga yang berdasarkan penilaian dokter memang tidak bisa menerima vaksin karena ada penyakit bawaan."Jika seperti itu, bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter, dan itu bisa kami maklumi," kata dia.