REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, mewajibkan warga setempat yang mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat izin mengemudi (SIM) untuk divaksin Covid-19.
"Semua pelayanan di Pemerintah Kota Pariaman dan Polres Pariaman, baik berupa SKCK, SIM, maupun hal lainnya, wajib menunjukkan sertifikat vaksin," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana saat pelaksanaan vaksinasi di Kantor Satlantas Polres Pariaman untuk masyarakat, Pariaman, Senin (12/7).
Ia mengatakan, vaksinasi merupakan upaya melawan Pandemi Covid-19, terlebih, perkembangannya semakin marak dalam beberapa pekan terakhir.
Meski demikian, dia menegaskan, peraturan tersebut tidak berlaku untuk warga yang berdasarkan penilaian dokter memang tidak bisa menerima vaksin karena ada penyakit bawaan."Jika seperti itu, bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter, dan itu bisa kami maklumi," kata dia.