Selasa 13 Jul 2021 08:07 WIB

BPTJ: Penumpang Bus Akap Terus Menurun

Turunnya penumpang diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah anak bermain layang-layang di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih belum membuka pelayanan bus antarKota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Jatijajar meski telah berakhirnya larangan mudik pada Minggu (7/6) lalu
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Sejumlah anak bermain layang-layang di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih belum membuka pelayanan bus antarKota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Jatijajar meski telah berakhirnya larangan mudik pada Minggu (7/6) lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat penumpang bus antarkota antarprovinsi (akap) terus menurun dibandingkan rata-rata Juni 2021. Penurunan penumpang tersebut terjadi di empat terminal yaitu Baranangsiang Bogor, Jatijajar Depok, Poris Plawad Tangerang, dan Pondok Cabe Tangerang Selatan. 

Kepala BPTJ Polana B Pramesti menjelaskan, penurunan penumpang bus akap paling signifikan terjadi di Terminal Poris Plawad. “Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67 persen,” kata Polana dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/7). 

Sementara di Terminal Jatijajar, Polana mengatakan penumpang turun hingga 53,8 persen dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang per hari. Sementara untuk bus AKDP di Terminal Jatijajar turun sekitar 41,66 persen dari sebelumnya rata-rata 48 orang per hari menjadi 28 penumpang per hari.

Lalu di Terminal Pondok Cabe rata-rata harian penumpang yang berangkat turun sekitar 58,97 persen. Selanjutnya untuk Terminal Baranangsiang penurunan jumlah penumpang akap turun sekitar 28,72 persen dan AKDP turun sekitar 24,84 persen. 

Dengan menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ tersebut, Polana berharap dapat berpengaruh terhadap turunnya angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. “Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus Covid-di Indonesia,” ujar Polana.

Polana menambahkan, mulai tanggal 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama. Begitu juga dengan surat hasil negatif RT-PCR minimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement