REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan para petugas di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang hendak memakamkan jenazah. Terkait dengan peristiwa dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas diserahkan kepada kepolisian.
"Begini, saya dari awal sudah menyampaikan minta ke pak sekda dan pak wakil agar itu tetap kita tidak toleran terhadap pungli oleh karena itu saya minta diproses sama polisi," ujarnya, Selasa (13/7).
Ia menyebutkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi menunjukkan tidak terdapat unsur pungli maka pihaknya akan mengikuti temuan tersebut. Transaksi yang dilakukan merupakan kesepakatan antara keluarga ahli waris dengan para masyarakat yang ikut membantu pemakaman.
"Kita tetap mengatakan tidak ada pungutan, kalau ada salah penyimpangan. Tenyata kemarin juga informasi itu bukan pungutan tapi kesepakatan dan tidak ada SARA," katanya.