REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menyampaikan, dirinya meneruskan usul dari berbagai kalangan untuk tidak menutup rumah ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Berdasarkan permintaan tersebut, Mendagri mengubahnya menjadi rumah ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berkerumun atau berjamaah selama masa PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021.
"Saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya (masjid) tidak ditutup. Di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi penutupan masjid, tapi yang ada dilarang berkerumun,” kata Wapres saat pertemuan virtual ulama dan tokoh agama Islam di Kantor Wapres, Senin (12/7).
Kiai Ma'ruf menegaskan, protes berbagai kalangan bermunculan karena pada aturan sebelumnya, rumah ibadah ditutup, sedangkan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 30 orang. Pada peraturan baru, Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM.
“Yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali. Masa, jamaah sholat tidak boleh, tapi resepsi perkawinan boleh? Karena itu, diubah resepsi menjadi tidak boleh," ujar Kiai Ma'ruf melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (13/7).