BOGOR -- Pengguna jasa KRL Commuter Line diwajibkan membawa dokumen perjalanan mulai Senin (12/7). Pantauan di Stasiun Bogor, setiap penumpang tujuan Jakarta diperiksa di parkiran mobil terkait kelengkapan dokumen. Penumpang yang tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja, dilarang naik KRL. Langkah itu...
Berita Lainnya