REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 1.647,1 triliun pada semester satu 2021. Adapun realisasi ini naik 125,2 persen atau Rp 915,7 miliar sejak diberlakukan kebijakan PMSE pada 1 Juli 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (13/7).
Menurutnya penunjukan dua perusahaan tersebut maka para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Adanya penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha. Ditjen Pajak berupaya mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
"Untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ucapnya.
Berikut ini beberapa perusahaan elektronik yang telah dikenai pajak PPN produk digital antara lain:
1. Facebook Ireland Ltd,
2.Facebook Payments International Ltd.
3. Facebook Technologies International Ltd.
4. Amazon.com Services LLC
5. Audible, Inc.
6. Alexa Internet
7. Audible Ltd.
8. Apple Distribution International Ltd.
9. Tik Tok Pte. Ltd.
10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.