Selasa 13 Jul 2021 14:30 WIB

Belanja di Zalora, Kemenkeu Resmi Kenakan Pajak 10 persen

Ditjen Pajak Kemenkeu tunjuk Zalora dan Pipedrive sebagai pemungut PPN PMSE

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ditjen Pajak.  PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Foto: Ditjen Pajak
Ditjen Pajak. PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 1.647,1 triliun pada semester satu 2021. Adapun realisasi ini naik 125,2 persen atau Rp 915,7 miliar sejak diberlakukan kebijakan PMSE pada 1 Juli 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (13/7).

Menurutnya penunjukan dua perusahaan tersebut maka para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Adanya penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha. Ditjen Pajak berupaya mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

"Untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ucapnya.

Berikut ini beberapa perusahaan elektronik yang telah dikenai pajak PPN produk digital antara lain:

1. Facebook Ireland Ltd,

2.Facebook Payments International Ltd.

3. Facebook Technologies International Ltd.

4. Amazon.com Services LLC

5. Audible, Inc.

6. Alexa Internet

7. Audible Ltd.

8. Apple Distribution International Ltd.

9. Tik Tok Pte. Ltd.

10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement