REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat penurunan volume kendaraan penumpang pada jalan nasional non tol dan tol. Khususnya sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021.
"Data menunjukkan, pada lintas utama Jawa Tengah penurunan volume kendaraan penumpang sangat signifikan dibandingkan kendaraan barang," kata Widyaiswara Utama Kementerian PUPR, Danis H Sumadilaga dalam acara Investor Daily Summit 2021, Selasa (13/7).
Danis menyebutkan, penurunan volume kendaraan penumpang tersebut terjadi hingga 89 persen. Hal tersebut menurutnya terjadi karena pengetatan mikro di sejumlah wilayah dan PPKM darurat Jawa-Bali.
Dia menuturkan, selain adanya PPKM darurat di Jawa Bali juga dilakukan pembatasan di wilayah lainnya. "Dilaksanakan juga pembatasan jalan nasional non tol di Jawa dan Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi," ungkap Danis.