REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Asep Lutfi (23 tahun) divonis bersalah lantaran terbukti melanggar aturan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di Kota Tasikmalaya. Ia dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara selama 3 hari.
Alih-alih membayar denda, lelaki yang merupakan pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya itu lebih memilih hukuman kurungan penjara selama 3 hari. Menurut dia, hukuman penjara lebih realistis untuk dijalani.
"Saya memilih tiga hari kurungan karena Rp5 juta bukan uang sedikit. Penghasilan saya sehari itu mustahil dapat segitu, karena kedai kecil," kata dia, Selasa (13/7).
Asep menjelaskan, kedainya didatangi tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya pada 7 Juli sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, sejumlah orang sedang minum kopi di kedainya. Alhasil, oleh petugas, Asep dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).