REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Asep Lutfi (23 tahun) divonis bersalah lantaran terbukti melanggar aturan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di Kota Tasikmalaya. Ia dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara selama 3 hari.
Alih-alih membayar denda, lelaki yang merupakan pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya itu lebih memilih hukuman kurungan penjara selama 3 hari. Menurut dia, hukuman penjara lebih realistis untuk dijalani.
"Saya memilih tiga hari kurungan karena Rp5 juta bukan uang sedikit. Penghasilan saya sehari itu mustahil dapat segitu, karena kedai kecil," kata dia, Selasa (13/7).
Asep menjelaskan, kedainya didatangi tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya pada 7 Juli sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, sejumlah orang sedang minum kopi di kedainya. Alhasil, oleh petugas, Asep dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Asep mengakui telah membiarkan pelanggan minum kopi di kedainya meski aturan tak memperbolehkan hal itu dilakukan. Menurut dia, pelanggan yang minum kopi di kedainya adalah orang-orang yang dikenalnya.
"Tidak untuk umum," kata dia.
Kendati demikian, ia mengaku salah. Namun, membiarkan sejumlah orang minum kopi di kedainya bukan tanpa alasan. Menurut dia, mengandalkan penjualan dengam sistem take away membuat penghasilannya menurun.
Asep menerima hukumannya. Namun, ia memilih kurungan sebagai hukumannya. "Denda 5 juta lebih memberatkan. Mau bayar juga uangnya dari mana," kata pemilik kedai yang berlokasi di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, itu.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengatakan, dalam sidang tipiring yang digelar pada Selasa pagi, terdapat 10 orang yang melanggar aturan selama PPKM Darurat. Namun, hanya sembilan orang yang hadir dalam persidangan.
"Dari sembilan orang itu, satu langsung bayar denda Rp 7,5 juta. Satu orang lagi memilih hukuman kurungan 3 hari," kata dia.
Menurut Ahmad, pihaknya sebenarnya memberikan waktu kepada terdakwa untuk memikirkan hukuman yang akan diambil. Bahkan, apabila memilih hukukan denda, pihaknya memberikan waktu dua pekan untuk pembayarannya.
"Tapi tari yang bersangkutan mau kurungan. Rencananya kita tempatkan di Polsek Indihiang atau Rutan," kata dia.