Selasa 13 Jul 2021 16:52 WIB

Para Dai Perlu Sampaikan Literasi Covid berdasar Sains

Para dai dihimbau juga agar memahami fatwa-fatwa MUI terkait covid-19.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Ketua Komisi Dakwah MUI, Ahmad Zubaidi.
Foto: Muhammad Rizki Triyana/RepublikaTV
Ketua Komisi Dakwah MUI, Ahmad Zubaidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para dai harus menghimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, bahkan pada saat beribadah di tempat ibadah sekalipun, karena covid-19 menular di mana saja. Hal itu diungkap Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zubaidi, Selasa (13/7). 

Menurut Ahmad, para dai dihimbau juga agar memahami fatwa-fatwa MUI terkait covid ini,  terutama yang berhubungan dengan tatalaksana ibadah di masa Covid-19. 

Baca Juga

"MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di saat Pandemi, MUI juga mengeluarkan taushiyah Mengahadapi Tingginya Penyebaran Wabah Covid-19 Delta serta  Taushiyah Pelaksanaan Ibadah, Sholat Idul Adha dan Penyelenggaraan Kurban saat PPKM Darurat," ucap Ahmad.

Dia mengungkapkan, inti Fatwa dan Tushiyah tersebut pada prinsipnya mengajak umat lebih mengutamakan keselamatan jiwa dan dapat mengambil rukhsah dalam ibadah, sekiranya sangat membahayakan jika berkerumun baik dalam ibadah atau kegiatan keagamaan lainnya. Para dai diharapkan juga dapat melawan hoax-hoax yang memperkeruh suasana dan dapat membahayakan umat. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement