REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cendekiawan Muslim Prof Azyumardi Azra mengatakan umat Islam wajib mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Program tersebut sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19.
"Umat Islam wajib mendukung PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah," kata Prof Azyumardi Azra saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/7).
Menurutnya, peningkatan korban Covid-19 menjurus ke arah bencana kemanusiaan. Maka dari itu, sudah sepatutnya setiap dan seluruh pemimpin dan warga memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan menghindarkan diri dari pertikaian pendapat yang berlarut-larut.
Dia mengatakan perdebatan tidak akan menyelesaikan pandemi yang kasusnya terus meningkat. "Semua harus memperkuat solidaritas sosial untuk menjaga kohesi sosial dan integrasi bangsa," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak para ulama dan tokoh agama mendukung PPKM Darurat yang saat ini tengah berjalan. Menurutnya, PPKM Darurat merupakan salah satu upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia yang meningkat tiap harinya.
"Saya ingin mengajak sahabat-sahabat semua para kiai, para ulama, para habib untuk bersama-sama pemerintah menanggulangi bahaya Covid-19 yang demikian besar dan dahsyat," ujar Ma'ruf
Dia mengatakan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak, termasuk para ulama dan kiai. Sebab, penanggulangan Covid-19 merupakan tanggung jawab kebangsaan dan kenegaraan sekaligus keagamaan.
Karenanya, dua tanggung jawab ini menjadi bagian daripada tanggung jawab ulama. Terlebih, bahaya Covid-19 nyata. Banyak masyarakat yang terinfeksi dan juga diantaranya ada yang meninggal dunia.
"Tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19 per tanggal 6 Juli telah mencapai 1000 lebih, tenaga dokter sebanyak 405 orang, tenaga perawat 399 orang, 166 bidan, 43 dokter gigi, dan 32 ahli tenaga lab," ujarnya.
Begitu juga ulama, lebih dari 541 ulama yang wafat di situasi pandemi Covid-19. "Ini untuk melindungi untuk menjaga masyarakat, menjaga umat dari (menjadi) korban, dan korban ini bukan hanya di bidang kesehatan, tapi di bidang sosial banyak yang sekarang orang kehilangan pekerjaan, menjadi miskin baru, ekonomi juga mengalami kemerosotan," kata Ma'ruf.
Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, dan Perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali yang berlaku 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 melalui Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021. Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM Darurat meliputi penambahan 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 12-20 Juli 2021.