Sepekan, Sleman Dapati 186 Pelanggaran PPKM Darurat

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq

Satpol PP menindak tempat usaha non esensial yang masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (ilustrasi).
Satpol PP menindak tempat usaha non esensial yang masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Forkopimda Sleman melakukan evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sleman, DIY. Selama hampir dua pekan, ternyata masih banyak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat dilakukan masyarakat.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, sebagian besar pelanggaran yang ditemui banyak dilakukan pelaku-pelaku usaha seperti pedagang. Meski begitu, ia menekankan, jumlah pelanggaran yang ada mengalami penurunan tiap harinya di sejumlah kapanewon.

"Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat dari 3-9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran," kata Kustini, Selasa (13/7).

Pada kesempatan itu, Kustini turut memberi arahan kepada panewu-panewu yang ada untuk terus melakukan monitoring penerapan aturan-aturan dalam PPKM Darurat. Terlebih, sejauh ini jumlah kasus covid di Sleman sudah mencapai 27.273.

Ia mengingatkan ada perubahan atas kebijakan PPKM Darurat yang sebelumnya tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021. Salah satunya soal resepsi pernikahan dengan batas 30 orang, yang selama PPKM Darurat ditiadakan.

Kebijakan Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021 lain yang mengalami perubahan terkait tempat ibadah selama PPKM Darurat tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah. Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Terkait dengan pengaturan jam operasional yang telah diterapkan sebelumnya tetap diberlakukan pada masa penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Sleman," ujar Kustini.

Dalam Instruksi Nomor 18/INSTR/2021, juga memuat aturan yang lebih tegas untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum. Pelanggaran dikenakan sanksi administratif yang bisa sampai dilakukan penutupan usaha.

Juga diberikan instruksi kepada Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan perangkat daerah atau instansi lain sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Yaitu, agar turut melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PPKM Darurat.

Terkait


Pelanggaran PPKM Darurat di DIY Masih Cukup Tinggi

Kapolsek Ganti Rugi 3 Ibu Pedagang yang Ditutup Jualannya

Sidak, Emil Masih Temukan Perusahaan Bandel tak Patuhi PPKM

Setiap Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sanksi

Polisi Gerebek Dua Spa yang Berlokasi di Gang Perumahan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark