Selasa 13 Jul 2021 18:54 WIB

Pria India Ajukan Permohonan Agar Diizinkan Memeluk Islam

Seorang Pria India di Gwalior mengajukan permohonan agar diizinkan memeluk Islam.

Muslim India sedang shalat berjamaah di Masjid
Foto: Google.com
Muslim India sedang shalat berjamaah di Masjid

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Seorang Pria di Gwalior mengajukan permohonan kepada otoritas lokal agar diizinkan berpindah agama menjadi Muslim bersama 25 anggota keluarganya. Pria tersebut berharap, dengan pengajuan permohonan ini ia tidak akan dijerat hukum karena melanggar SC/ST Prevention of Atrocities Act, aturan yang mengatur soal kasta.

Ajay Sharma, warga Pooja Vihar Colony mengirimkan aplikasi tersebut pada Jumat kemarin. Otoritas setempat lalu menanyakan alasannya mengajukan aplikasi tersebut. Sebuah sumber yang dikutip Times of India, Senin (13/7) menyebutkan, Sharma sebelumnya mengajukan keluhan terhadap sebuah keluarga namun tidak direspons.

Baca Juga

Sharma mengaku dilecehkan oleh para tetangganya. Sharma bahkan diperas dan diintimidasi agar meninggalkan tempat tinggalnya. "Kami diancam dengan kasus palsu dibawah SC/ST Act, kami tetap akan menerima Islam jika hukum menolak,"tulis Sharma.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement