Selasa 13 Jul 2021 19:13 WIB

Polisi Bebaskan Anak-Anak yang Terlibat Aksi Bela HRS

Anak-anak dikembalikan ke orang tua setelah tak terbukti melakukan pidana.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Polisi memeriksa puluhan orang, di Polres Tasikmalaya, Senin (12/7). Puluhan orang itu didyga diduga melakukan pengrusakan dalam aksi bela HRS yang dilakukan di Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polisi memeriksa puluhan orang, di Polres Tasikmalaya, Senin (12/7). Puluhan orang itu didyga diduga melakukan pengrusakan dalam aksi bela HRS yang dilakukan di Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Puluhan anak-anak yang diduga terlibat dalam aksi bela Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kabupaten Tasikmalaya dibebaskan oleh aparat kepolisian. Anak-anak itu dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing setelah tak terbukti melakukan tindak pidana.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan penyidik di Polres Tasikmalaya. Menurut dia, puluhan anak-anak yang sempat ditangkap, secara keseluruhan tak terbukti melakukan unsur pidana.

Baca Juga

asi, anak-anak itu dikembalikan ke orang tua," kata dia, Selasa (13/7).

Menurut dia, polisi menangkap 42 orang yang terlibat dalam aksi bela HRS di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (12/7). Dari 42 orang itu, 22 orang di antaranya masih berusia anak.

Ato mengatakan, anak-anak itu mengikuti aksi karena diajak oleh temannya. Sebagian juga ada yang mengikuti aksi karena terhasut oleh selebaran yang menyebar di media sosial.

"Namun rata-rata orang tua mereka tak tahu anaknya ikut aksi. Sekarang kita pulangkan mereka kepada orang tua masing-masing," kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap 32 orang peserta aksi bela HRS di depan Kejari Kabupaten Tasikmalaya pada Senin. Namun belakangan, jumlah peserta aksi yang ditangkap bertambah menjadi 42 orang.

Dalam aksi itu, ratusan massa mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, meminta kejaksaan membebaskan HRS yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Aksi itu berujung rusuh. Massa melempari aparat dengan batu dan mercon. Beberapa anggota kepolisian yang berjaga disebut mengalami luka. Bahkan, sebanyak tiga unit mobil polisi dirusak massa.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat dan para ulama. Menurut dia, semua sepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Mereka menyerahkan kepada polres untuk menegakkan hukum. Mereka yang ditangkap akan kita periksa dulu apa terbukti melakukan tindak pidana atau tidak," kata Kapolres, Senin malam.

Ia juga mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Masyarakat diminta tak terpancing oleh isu yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Kita akan menyelesaikan kasus ini secara profesional," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement