Selasa 13 Jul 2021 19:58 WIB

16 Provinsi Alami Perlambatan Kenaikan Kasus Aktif Covid-19

Provinsi yang mengalami perlambatan kenaikan kasus aktif di antaranya DKI Jakarta.

Red: Qommarria Rostanti
Sebanyak 16 dari 34 provinsi di Indonesia mengalami perlambatan kenaikan kasus aktif, kendati angka kasus positif secara nasional mengalami kenaikan tajam (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sebanyak 16 dari 34 provinsi di Indonesia mengalami perlambatan kenaikan kasus aktif, kendati angka kasus positif secara nasional mengalami kenaikan tajam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan 16 dari 34 provinsi di Indonesia mengalami perlambatan kenaikan kasus aktif, kendati angka kasus positif secara nasional mengalami kenaikan tajam.

"Adanya perlambatan kenaikan kasus aktif ini dapat terjadi karena kenaikan kasus positif yang tinggi diimbangi dengan kenaikan kesembuhan yang tinggi pula," ujar Wiku dalam pernyataan pers yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa (13/7).

Provinsi yang mengalami perlambatan kenaikan kasus aktif, di antaranya DKI Jakarta yang pada pekan sebelumnya naik 50 persen kini hanya 1,55 persen, Jawa Barat sebelumnya naik 50 persen kini hanya naik 36 persen, Yogyakarta pekan sebelumnya naik 49 persen kini 39 persen, Jawa Timur sebelumnya naik 51 persen kini hanya 50 persen, dan Banten sebelumnya 56 persen kini hanya naik 30 persen. Menurut Wiku, penurunan kasus aktif ini penting karena menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengatasi pandemi. 

Selain itu, gap (jarak) antara penambahan kasus positif dengan angka kesembuhan juga semakin kecil pada pekan-pekan ini. "Ini sejalan dengan apa yang saya sampaikan pada Ahad lalu bahwa tingginya kasus aktif dapat menjadi peluang untuk terus meningkatkan angka kesembuhan," kata dia.

Wiku juga mengingatkan pemda untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memantau kapasitas rumah sakit serta Puskesmas. Pemda diminta untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tercukupi. Apabila sudah penuh, pemda diminta untuk mengonversi tempat tidur non-Covid-19 menjadi untuk penanganan Covid-19.

"Jika sudah tak bisa lagi dikonversi, perlu segera membangun atau membuka tempat isolasi terpusat atau fasilitas penanganan darurat, mempertimbangkan jumlah kasus di wilayahnya masing-masing." kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement