Selasa 13 Jul 2021 20:15 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pemalsu Tes PCR

Dua tersangka diamankan Polda Metro Jaya terkait pemalsuan tes PCR dan vaksinasi.

Dua tersangka diamankan Polda Metro Jaya terkait pemalsuan tes PCR dan vaksinasi.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Dua tersangka diamankan Polda Metro Jaya terkait pemalsuan tes PCR dan vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap dua orang pemalsu surat hasil tes usap antigen "polymerase chain reaction" (PCR) dan sertifikat vaksinasi COVID-19. "Ada dua tersangka yang kita tangkap, pertama tersangka MI, kedua tersangka MFA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7).

Kedua tersangka ditangkap di Tangerang pada Sabtu (10/7). Modus kedua tersangka sama dengan kasus serupa yang diungkap Polda Metro Jaya yakni menjual surat hasil tes Covid-19 palsu melalui media sosial. Tersangka MFA yang merupakan mantan karyawan di salah satu perusahaan percetakan dan mempunyai peralatan cetak berperan membuat surat keterangan palsu tersebut.

Baca Juga

Sedangkan MI memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Kedua tersangka mematok harga mulai dari Rp180-300 ribu untuk surat hasil tes antigen,PCR dan sertifikat vaksinasi Covid-19. Para tersangka juga menawarkan jasa pembuatan surat palsu lainnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran, nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji dan id card.

Yusri mengatakan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk memburu pelaku lain yang melakukan hal serupa. "Ini kita masih lakukan patroli di dunia maya, kita akan temukan pelaku-pelaku yang mencari keuntungan diri sendiri," ujarnya.

Dia pun menambahkan pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku pemalsuan surat hasil tes dan sertifikat vaksinasi Covid-19 karena perbuatan ini menjadi salah satu penghalang untuk mengakhiri pandemi Covid-19 .Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan atau 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu, Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement