Selasa 13 Jul 2021 20:44 WIB

Gunakan KRL, Pekerja Diminta Siapkan STRP

Kereta komuter hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esesnsial yang membawa STRP

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang yang akan menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). Selama pemberlakuan PPKM darurat, KRL hanya melayani calon penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa STRP dari pemerintah setempat atau pimpinan kantor guna menekan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang yang akan menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). Selama pemberlakuan PPKM darurat, KRL hanya melayani calon penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa STRP dari pemerintah setempat atau pimpinan kantor guna menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, para pekerja di sektor kritikal dan esensial yang bekerja menggunakan layanan kereta api commuter line (KRL) agar membawa persyaratan perjalanan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021.

“Menhub mengeluarkan SE No 50/2021 yang mengatur perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah aglomerasi hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau STRP atau surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (13/7).

Sebelumnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengingatkan masyarakat yang menggunakan layanan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Para penumpang wajib menunjukan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemda atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi.

Peraturan ini mulai berlaku sejak Senin (12/7) kemarin untuk mendukung penerapan kebijakan PPKM Darurat guna menekan mobilitas masyarakat dan juga menekan angka kasus positif yang semakin melonjak tajam

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement