REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan Raperda Tibum menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar secara daring, Selasa (13/7). Dengan pengesahan perda itu, maka Satgas Covid-19 mempunyai payung hukum dalam bertindak, khususnya pelanggar protokol kesehatan (prokes).
‘’Alhamdullilah, berarti Satgas Covid-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran prokes. Kemarin kita masih menggunakan Perda Jawa Barat,’’ ujar Bupati Cirebon, Imron.
Dalam perda yang baru disahkan tersebut, denda prokes perorangan ditetapkan maksimal Rp 250 ribu. Sedangkan untuk pengusaha yang mempunyai badan hukum, besaran denda maksimal Rp 50 juta. Sementara bagi pengusaha yang tidak mempunyai badan hukum, besaran denda maksimal Rp 500 ribu.
‘’Denda ini lebih kecil daripada Perda Provinsi Jawa Barat,’’ tukas Imron.
Imron menilai, denda dalam perda itu tidak terlalu membebani masyarakat. Bahkan, jika masyarakat bisa mematuhi prokes selama pandemi Covid-19, maka mereka tidak perlu harus disanksi membayar denda.
‘’Asalkan taat prokes, denda tidak mungkin ada. Ini demi kebaikan bersama,’’ cetus Imron.
Imron berharap, masyarakat bisa lebih mematuhi prokes Covid-19. Pasalnya, saat ini kasus Covid-19 masih tinggi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang bertindak sebagai pimpinan sidang, Rudiana, mengatakan, pengesahan Raperda Tibum menjadi Perda ebelumnya mengalami hambatan. Hal itu karena kehadiran anggota DPRD dalam persetujuan belum memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib (tatib).
Rudiana menerangkan, di masa pandemic terutama selama PPKM Darurat, harus ada pembatasan kegiatan. Salah satunya jumlah anggota DPRD yang mengikuti rapat Paripurna.
‘’Jadi tadi kami mengelar paripurna sampai dua kali,’’ terang Rudiana.
Pertama, rapat paripurna tentang tatib anggota DPRD yang hadir di masa pandemi ini hanya 2/3 kehadiran fisik, yang lainnya bisa melalui daring. Rapat kedua, tentang persetujuan raperda Tibum menjadi perda.
Rudina mengakui, Perda Tibum itu bukanlah perda baru. Hanya saja, ada sejumlah perubahan khususnya untuk penerapan prokes di masa pandemi Covid-19.
‘’Selama ini Satgas hanya menggunakan Perda Jawa Barat. Dengan adanya perubahan Perda Tibum Nomor 7 Tahun 2015, kami masukkan dasar hukum Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum kepada masyarakat yang melanggar prokes,’’ tandas Rudiana.