Selasa 13 Jul 2021 22:09 WIB

PN Cianjur Sidangkan 94 Pelanggaran Selama PPKM Darurat

PN Cianjur mengumpulkan denda Rp47,2 juta yang akan diserahkan ke kas daerah.

Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mencatat selama PPKM darurat telah menyidangkan 94 kasus pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). PN Cianjur berhasil mengumpulkan denda hingga Rp47,2 juta yang akan diserahkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat. (Foto ilustrasi penyekatan di Cianjur)
Foto: dok. Istimewa
Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mencatat selama PPKM darurat telah menyidangkan 94 kasus pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). PN Cianjur berhasil mengumpulkan denda hingga Rp47,2 juta yang akan diserahkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat. (Foto ilustrasi penyekatan di Cianjur)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mencatat selama PPKM darurat telah menyidangkan 94 kasus pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). PN Cianjur berhasil mengumpulkan denda hingga Rp47,2 juta yang akan diserahkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar di Cianjur, Selasa, menyebutkan mereka yang melanggar terdiri atas empat perusahaan besar, yakni PT Pou Yuen, Ramayana, BNI, dan Garmen PT TEI, sedangkan sisanya merupakan pemilik toko dan warung makan. "Selama PPKM darurat sudah empat perusahaan dan sisanya pedagang pribadi yang disidangkan dengan vonis denda mulai dari puluhan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah dengan total 94 kasus pelanggaran," katanya.

Baca Juga

Sebagian besar pelanggar diberikan batas waktu untuk pikir-pikir membayar denda yang dijatuhkan atau kurungan badan 2 hari. Namun, sebagian besar membayar denda dan tidak ada yang memilih kurungan badan.

Sementara itu, Kasatpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi menyebutkan total pelanggar sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp47,2 juta dengan perincian denda jutaan rupiah terhadap pengelola pabrik atau pihak perusahaan dan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu terhadap pemilik toko atau warung makan. "Denda terhadap pelanggar bervariatif tidak sama, untuk perusahaan ada yang Rp10 juta, ada yang Rp8 juta, sedangkan untuk pelaku usaha kecil ada yang Rp50 ribu sampai Rp250 ribu," katanya.

Uang denda yang terkumpul, kata dia, akan diserahkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat dan akan digunakan kembali untuk sosialisasi penanganan COVID-19 di berbagai wilayah di Jabar, termasuk di Cianjur. Ia mengimbau masyarakat, termasuk pengelola pabrik, untuk tetap menerapkan prokes ketat karena ini demi kepentingan dan kesehatan bersama.

"Upaya perang terhadap virus corona dapat maksimalsehingga Cianjur terbebas dari COVID-19," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement