REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian telah menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong terkait Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta masyarakat mencari informasi dari dokter yang berkompeten menangani Covid-19.
"Tolong masyarakat mencari informasi atau referensi yang memang berkompeten. Kalau bicara dokter, artinya dokter yang menangani Covid-19," kata Wakil Ketua Umum PB IDI Muhammad Adib Khumaidi saat berbicara di konferensi virtual FMB9, Selasa (13/7).
Terkait kasus Lois, ia menegaskan surat tanda registrasinya sebagai dokter sudah tidak aktif sejak 2017 lalu. Bahkan, dia melanjutkan, keanggotaan Lois di IDI juga tidak aktif. Sehingga, dia melanjutkan, informasi yang disampaikan Lois tidak berbasis secara ilmiah.
Terlepas dari proses hukum yang dilakukan aparat, Adib menegaskan ada proses etik yang akan pihaknya lakukan. Proses ini sebagai tanggung jawab organisasi untuk melakukan pembinaan kepada anggotanya.
"Jika ada informasi yang disampaikan oleh anggota IDI yang bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, maka ini jadi tanggung jawab kami untuk melakukan klarifikasi sekaligus melakukan pembinaan anggota tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta kasus Lois bisa menjadi pembelajaran masyarakat untuk mencari informasi dari yang terpercaya.