Selasa 13 Jul 2021 23:30 WIB

Padang Resmi Berlakukan Penyekatan Wilayah Perbatasan

Beberapa kendaraan diminta untuk putar balik oleh petugas.

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pengendara yang akan masuk ke kota, di Jalan Bypass, Padang, Sumatera Barat, Selasa (13/7/2021). Pemkot Padang menerapkan penyekatan di enam titik pada masa PPKM Darurat mulai Selasa (13/7/2021) hingga (20/7/2021), bagi pengendara yang ingin masuk kota harus menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1 kecuali angkutan logistik dan barang.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pengendara yang akan masuk ke kota, di Jalan Bypass, Padang, Sumatera Barat, Selasa (13/7/2021). Pemkot Padang menerapkan penyekatan di enam titik pada masa PPKM Darurat mulai Selasa (13/7/2021) hingga (20/7/2021), bagi pengendara yang ingin masuk kota harus menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1 kecuali angkutan logistik dan barang.

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG -- Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan penyekatan wilayah di perbatasan kota itu mulai Selasa 13 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pantauan di pos penyekatan Lubuk Buaya sekitar pukul 13.00 WIB, beberapa kendaraan diminta untuk putar balik oleh petugas.

"Mekanisme penyekatan saat ini sama dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahun 2020," kata Wali Kota Padang Hendri Septa saat melakukan peninjauan Selasa.

Baca Juga

Hendri mengklaim kegiatan penyekatan berjalan dengan lancar, namun ia tidak menampik banyak masyarakat belum mengetahui adanya penyekatan. Oleh karena itu pihaknya meminta warga yang datang dari luar Padang agar memenuhi syarat ketika hendak masuk ke Kota Padang.Persyaratan yang mesti dipenuhi untuk bisa masuk ke dalam kota adalah telah melakukan suntik vaksin pertama.

Sementara bagi warga yang belum disuntik vaksin harus membawa surat bukti PCR atau antigen yang menyatakan negatif Covid-19. Ia mengatakan pada hari pertama penyekatan memang sedikit diberikan kelonggaran sekaligus menyosialisasikan kepada warga dari luar.

"Hari pertama masih banyak yang belum memiliki dokumen (persyaratan), sementara mereka datang dari daerah jauh seperti Payakumbuh, Agam, dan lainnya. Jadi nanti tergantung kebijakan petugas serta dilihat apa keperluannya ke Padang," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement