REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan penyekatan wilayah di perbatasan kota itu mulai Selasa 13 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pantauan di pos penyekatan Lubuk Buaya sekitar pukul 13.00 WIB, beberapa kendaraan diminta untuk putar balik oleh petugas.
"Mekanisme penyekatan saat ini sama dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahun 2020," kata Wali Kota Padang Hendri Septa saat melakukan peninjauan Selasa.
Hendri mengklaim kegiatan penyekatan berjalan dengan lancar, namun ia tidak menampik banyak masyarakat belum mengetahui adanya penyekatan. Oleh karena itu pihaknya meminta warga yang datang dari luar Padang agar memenuhi syarat ketika hendak masuk ke Kota Padang.Persyaratan yang mesti dipenuhi untuk bisa masuk ke dalam kota adalah telah melakukan suntik vaksin pertama.
Sementara bagi warga yang belum disuntik vaksin harus membawa surat bukti PCR atau antigen yang menyatakan negatif Covid-19. Ia mengatakan pada hari pertama penyekatan memang sedikit diberikan kelonggaran sekaligus menyosialisasikan kepada warga dari luar.
"Hari pertama masih banyak yang belum memiliki dokumen (persyaratan), sementara mereka datang dari daerah jauh seperti Payakumbuh, Agam, dan lainnya. Jadi nanti tergantung kebijakan petugas serta dilihat apa keperluannya ke Padang," katanya.