REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SA). Keduanya merupakan tersangka dugaan suap pengaturan proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
"Tim penyidik KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (13/7).
Dia mengatakan, penambahan masa tahanan akan mulai dilakukan pada Rabu (14/7) sampai dengan 12 Agustus 2021. KPK mengaku masih membutuhkan tambahan waktu untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut.
Seperti diketahui, ABS dan SA merupakan tersangka baru dalam perkara suap tersebut. Penetapan status tersangka kepada dua orang tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu di Indramayu.