Rabu 14 Jul 2021 05:55 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anggota DPRD Jabar

penambahan masa tahanan akan mulai hari ini.

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Joko Sadewo
Tersangka Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/7/2021). Ade Barkah Surahman menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Tersangka Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/7/2021). Ade Barkah Surahman menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SA). Keduanya merupakan tersangka dugaan suap pengaturan proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Tim penyidik KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (13/7).

Dia mengatakan, penambahan masa tahanan akan mulai dilakukan pada Rabu (14/7) sampai dengan 12 Agustus 2021. KPK mengaku masih membutuhkan tambahan waktu untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut.

Seperti diketahui, ABS dan SA merupakan tersangka baru dalam perkara suap tersebut. Penetapan status tersangka kepada dua orang tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu di Indramayu.