REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, kembali mengingatkan masyarakat untuk menaati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ia mengatakan, jika PPKM darurat dilaksanakan secara maksimal maka masa berlaku tidak perlu diperpanjang.
"PPKM efektif menurunkan laju penularan Covid-19," ujar Dedy dalam keterangan pers harian PPKM, Selasa (13/7).
Dedy mengatakan, penerapan PPKM Darurat secara maksimal juga diharapkan bisa membuat kasus Covid-19 di Tanah Air bisa segera melandai. Sehingga pembatasan kegiatan masyarakat tidak kembali diperpanjang
"Kita tentu berharap dan berupaya secara total agar PPKM Darurat ini dapat berakhir pada 20 Juli," katanya.