REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, kembali mengingatkan masyarakat untuk menaati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ia mengatakan, jika PPKM darurat dilaksanakan secara maksimal maka masa berlaku tidak perlu diperpanjang.
"PPKM efektif menurunkan laju penularan Covid-19," ujar Dedy dalam keterangan pers harian PPKM, Selasa (13/7).
Dedy mengatakan, penerapan PPKM Darurat secara maksimal juga diharapkan bisa membuat kasus Covid-19 di Tanah Air bisa segera melandai. Sehingga pembatasan kegiatan masyarakat tidak kembali diperpanjang
"Kita tentu berharap dan berupaya secara total agar PPKM Darurat ini dapat berakhir pada 20 Juli," katanya.
Dedy mengatakan, saat ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia sebanyak 407.709 kasus. Sedangkan penambahan kasus baru harian tercatat sebanyak 47.899 kasus pada Selasa hari ini, dengan angka kematian sebanyak 864 jiwa. Sedangkan untuk pasien sembuh Covid-19 hari ini juga sebanyak 20.123 orang. Karena itu, Pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengendalikan kasus Covid-19 di Tanah Air.
"Lawan terus virus ini, tetap di rumah, hindari dan batalkan perjalanan ke luar rumah, pakai masker dobel, apabila harus keluar rumah dan jauhi kerumunan, pastikan cuci tangan dengan rajin dan rutin dan taati prokes lainnya dengan disiplin, taati peraturan PPKM Darurat dan mikro," ujarnya.