REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KAI Commuter memperketat pemeriksaan dokumen syarat menggunakan kereta rel listrik (KRL). VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan mulai Rabu (14/7) hari ini jalur antrean penumpang KRL diatur sesuai pemeriksaan syarat perjalanan.
Dia menjelaskan calon penumpang KRL memiliki jalur masing-masing. “Ini seperti antrean untuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), antrean surat tugas dari perusahaan di sektor esensial dan kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari pemerintah daerah setempat,” kata Anne, Rabu.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 5- Tahun 2021 ini. Regulasi tersebut hanya mengatur pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL.
“Pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL,” ujar Anne.
Sebelumnya, Anne mengatakan setelah pelaksanaan SE Nomor 50 Tahun 2021, KAI Commuter terus melakukan evaluasi. Hal tersebut dilakukan bersama dengan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 yang meningkat.
Untuk itu, Anne mengatakan mulai hari ini (14/7) KAI Commuter semakin memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan di stasiun dengan memisahkan antrean bagi calon pengguna KRL yang memiliki STRP dan surat keterangan lainnya. “Sehingga pengguna KRL adalah mereka yang benar-benar bekerja di sektor esensial dan kritikal,” tutur Anne.