Rabu 14 Jul 2021 12:56 WIB

DPRD Bekasi Minta Kemendagri Percepat Tunjuk Penjabat

Posisi bupati, wakil bupati, dan sekda di Kabupaten Bekasi kosong. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Jawa Barat mempercepat proses penunjukan penjabat sementara kepala daerah. Sebab, posisi bupati, wakil bupati, dan sekda yang kosong. (Foto Ilustrasi: Suasana rumah duka Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja)
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Jawa Barat mempercepat proses penunjukan penjabat sementara kepala daerah. Sebab, posisi bupati, wakil bupati, dan sekda yang kosong. (Foto Ilustrasi: Suasana rumah duka Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Jawa Barat mempercepat proses penunjukan penjabat sementara kepala daerah. Sebab, posisi bupati, wakil bupati, dan sekda yang kosong. 

"Setelah pak Bupati wafat, Kabupaten Bekasi tidak punya pimpinan. Kami berupaya melakukan percepatan agar posisi kepala daerah segera terisi," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh di Cikarang, Rabu.

Baca Juga

Dia mengatakan kekosongan jabatan ini harus segera diisi karena berkaitan dengan keberlanjutan roda pemerintahan. Terlebih saat ini, pemerintah daerah tengah dalam darurat penanganan COVID-19 sehingga pengisian posisi kepala daerah dinilai mendesak.

Ia mengatakan kini pihaknya tengah melakukan serangkaian rapat dengan para anggota untuk membantu mempercepat penunjukan pejabat sementara termasuk sejumlah posisi vital lain. "Dalam beberapa waktu terakhir ini kami rapat terus untuk membahas hal ini. Walaupun dengan keterbatasan, rapat kami lakukan dengan daring, jarak jauh. Jadi seluruh posisi vital di Kabupaten Bekasi ini agar segera terisi. Posisi kepala daerah, posisi wakil bupati, dan sekretaris daerah harus ada kejelasan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan untuk sementara tugas kepala daerah akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bekasi. Penunjukkan Plt Sekda Bekasi menjalankan tugas kepala daerah ini menjadi kebijakan awal sebelum ditentukan langkah selanjutnya. 

Hal ini dilakukan karena Kabupaten Bekasi tidak memiliki seorang wakil bupati."Ini sebagai kebijakan awal. Selanjutnya akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri kepada pemerintah daerah," kata Benni.

Terkait siapa pengganti almarhum Eka Supria Atmaja, ia menerangkan hal itu akan dikoordinasikan Kemendagri dengan Pemprov Jawa Barat agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Hal ini sudah menjadi perhatian Kemendagri dan sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Diketahui Kabupaten Bekasi praktis tidak memiliki pimpinan setelah Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia. Tidak hanya posisi bupati yang kosong tetapi juga jabatan wakil bupati.

Sejak Eka diangkat sebagai bupati, posisi wakilnya tidak kunjung diisi. Hal itu ditambah jabatan sekretaris daerah yang ikut kosong lantaran pejabat sebelumnya, Uju, resmi pensiun akhir Juni 2021. 

Di sisi lain, lelang jabatan sekda yang sudah dilakukan justru terkendala hingga posisinya digantikan sementara oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Herman Hanafi selalu pelaksana harian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement