Rabu 14 Jul 2021 14:22 WIB

Ekonom: Kerugian dari Minol Berpotensi Mencapai 256 Triliun

Potensi tinggi kerugian minol berbanding terbalik keuntungan cukai hanya Rp 7 triliun

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah anggota satpol PP mengumpulkan kardus berisi botol minuman keras saat penggerebekan gudang minuman keras di kelurahan Jampirejo, Temanggung, Jawa Tengah. Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa dari perhitungan ekonomi studi dampak ekonomi minuman alkohol menunjukkan beban terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara berkisar 0,45 persen hingga 5,44 persen. Hal itu berdasarkan studi dari Montarat Thavorncharoensap pada 2009.
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Sejumlah anggota satpol PP mengumpulkan kardus berisi botol minuman keras saat penggerebekan gudang minuman keras di kelurahan Jampirejo, Temanggung, Jawa Tengah. Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa dari perhitungan ekonomi studi dampak ekonomi minuman alkohol menunjukkan beban terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara berkisar 0,45 persen hingga 5,44 persen. Hal itu berdasarkan studi dari Montarat Thavorncharoensap pada 2009.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa dari perhitungan ekonomi studi dampak ekonomi minuman alkohol menunjukkan beban terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara berkisar 0,45 persen hingga 5,44 persen. Hal itu berdasarkan studi dari Montarat Thavorncharoensap pada 2009.

Ia pun mengambil contoh, apabila Indonesia membandingkan dengan Amerika Serikat, yakni sebesar 1,66 persen. Maka tingkat kerugian ekonomi terhadap alkohol pada 2020 yakni 1,66 persen dikalikan PDB 2020 sebesar Rp 15.434,2 triliun, hasilnya adalah Rp 256 triliun.

Baca Juga

"Jika mengambil batasan paling rendah yakni 0,45 persen, maka tingkat kerugian ekonomi Indonesia akibat alkohol sebesar Rp 69,4 triliun," ujar Bhima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (14/7).

Angka kerugian dari minuman beralkohol, kata Bhima, lebih tinggi ketimbang pendapatan negara dari sisi cukai yang hanya Rp 7,14 triliun. Apalagi, terdapat 61 jenis penyakit yang berasal dari minuman beralkohol.