REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa dari perhitungan ekonomi studi dampak ekonomi minuman alkohol menunjukkan beban terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara berkisar 0,45 persen hingga 5,44 persen. Hal itu berdasarkan studi dari Montarat Thavorncharoensap pada 2009.
Ia pun mengambil contoh, apabila Indonesia membandingkan dengan Amerika Serikat, yakni sebesar 1,66 persen. Maka tingkat kerugian ekonomi terhadap alkohol pada 2020 yakni 1,66 persen dikalikan PDB 2020 sebesar Rp 15.434,2 triliun, hasilnya adalah Rp 256 triliun.
"Jika mengambil batasan paling rendah yakni 0,45 persen, maka tingkat kerugian ekonomi Indonesia akibat alkohol sebesar Rp 69,4 triliun," ujar Bhima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (14/7).
Angka kerugian dari minuman beralkohol, kata Bhima, lebih tinggi ketimbang pendapatan negara dari sisi cukai yang hanya Rp 7,14 triliun. Apalagi, terdapat 61 jenis penyakit yang berasal dari minuman beralkohol.