Pekerja dengan perlengkapan keselamatan kerja membersihkan dinding gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (14/7/2021). Pemerintah melalui Kemenaker terus meminta perusahaan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Pekerja dengan perlengkapan keselamatan kerja membersihkan dinding gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (14/7/2021). Pemerintah melalui Kemenaker terus meminta perusahaan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Pekerja dengan perlengkapan keselamatan kerja membersihkan dinding gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (14/7/2021). Pemerintah melalui Kemenaker terus meminta perusahaan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja dengan perlengkapan keselamatan kerja membersihkan dinding gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (14/7/2021). Pemerintah melalui Kemenaker terus meminta perusahaan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/
sumber : Antara Foto
Advertisement