Rabu 14 Jul 2021 18:36 WIB

In Picture: Keselamatan Kerja di Masa Pandemi

.

Rep: Galih Pradipta/ Red: Yogi Ardhi

Pekerja dengan perlengkapan keselamatan kerja membersihkan dinding gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (14/7/2021). Pemerintah melalui Kemenaker terus meminta perusahaan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Pekerja dengan perlengkapan keselamatan kerja membersihkan dinding gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (14/7/2021). Pemerintah melalui Kemenaker terus meminta perusahaan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Pekerja dengan perlengkapan keselamatan kerja membersihkan dinding gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (14/7/2021). Pemerintah melalui Kemenaker terus meminta perusahaan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja dengan perlengkapan keselamatan kerja membersihkan dinding gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (14/7/2021). Pemerintah melalui Kemenaker terus meminta perusahaan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement