REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. Surat edaran ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat secara efektif.
"Surat edaran ini meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi Mandiri dan lain sebagainya," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Rabu (14/7).
Dedy mengatakan, demi mendukung pelaksanaan PPKM daurat yang efektif juga, Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home (WFH). Ini agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH.
"Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja," kata Dedy.