Rabu 14 Jul 2021 20:54 WIB

Keberangkatan 140 Penumpang KAI Sumut Dibatalkan

Keberangkatan ratusan penumpang dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan.

Red: Nora Azizah
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara membatalkan keberangkatan 140 penumpang selama 12-13 Juli.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara membatalkan keberangkatan 140 penumpang selama 12-13 Juli.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara membatalkan keberangkatan 140 penumpang selama 12-13 Juli. Keberangkatan penumpang dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Rabu (14/7), menyebutkan, manajemen KAI Divre 1 Sumut memang menetapkan berbagai persyaratan untuk calon penumpang kereta api sejalan dengan dijalankannya PPKM Darurat di Kota Medan 12-20 Juli 2021. Persyaratannya antara lain mewajibkan calon penumpang kereta api dari dan ke kota Medan menunjukan berkas vaksinasi COVID-19.

Baca Juga

Calon penumpang kereta api dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti sudah disuntik vaksin COVID-19, baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya. Minimal calon penumpang telah disuntik vaksin dosis pertama.Selain bukti vaksinasi, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Termasuk wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Setiap petugas di stasiun keberangkatan KA, melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.