REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan Peninjauan Kembali Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Paragutan Pulungan. Ia merupakan terdakwa kasus suap Distribusi Gula di PTPN III (Persero) Tahun 2019.
Dalam putusannya, hukuman Dolly dipangkas menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, di tingkat pertama PN Jakarta Pusat, Dolly divonis lima tahun penjara.
"Perkara no. 237 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan, amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, batal putusa judex facti," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Rabu (14/7).
Andi Samsan mengungkapkan, alasan dikabulkannya PK Dolly lantaran Pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil. Adapun, putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin (12/7) oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi sebagai ketua majelis hakim yang didampingi oleh Mohammad Askin dan Eddy Army.
Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.