REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS— Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperketat pemeriksaan orang di tempat umum dan pintu masuk untuk mencegah penyebaran virus corona, menyusul beberapa daerah, termasuk zona merah.
"Sejak awal, kami menerapkan aturan setiap warga dari luar daerah harus menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) antigen bebas Covid-19 sebagai antisipasi agar tidak menebarkan virus di Kota Kudus," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus yang juga Bupati Kudusm Hartopo di Kudus, Rabu (14/7).
Hanya saja, katanya, karena keterbatasan jumlah personel yang menegakkan aturan tersebut, akhirnya banyak warga luar daerah yang lolos keluar masuk ke Kudus. Demikian halnya ketika dilakukan penyekatan, imbuhnya, ketika tidak ada petugas para pengendara yang melintas tetap menerobos dengan membuka penyekatan tersebut.
Dia berharap penyekatan yang dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Kudus selama PPKM darurat bisa menekan mobilitas warga, baik dari luar daerah maupun dalam daerah.