Kamis 15 Jul 2021 00:35 WIB

Polri Tambah Titik Pos Penyekatan PPKM Darurat

Disepakati penambahan dari 651 menjadi 998 titik pos penyekatan PPKM Darurat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Personel kepolisian bersiap melakukan penyekatan PPKM Darurat di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (14/7/2021). Penyekatan PPKM Darurat bagi kendaraan berplat nomer luar kota dengan pemeriksaan surat vaksin dan kelengkapan surat jalan tersebut guna menekan lonjakan kasus COVID-19.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Personel kepolisian bersiap melakukan penyekatan PPKM Darurat di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (14/7/2021). Penyekatan PPKM Darurat bagi kendaraan berplat nomer luar kota dengan pemeriksaan surat vaksin dan kelengkapan surat jalan tersebut guna menekan lonjakan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Korps (Korlantas) Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono menyampaikan pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan evaluasi tiap pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Hasil evaluasi tersebut, disepakati penambahan dari 651 menjadi 998 titik pos penyekatan.

“Jadi, sekarang ada 998 titik penyekatan,” ujar Istiono, saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (14/7).

Baca Juga

Selain itu, Istiono memastikan, aparat gabungan di lokasi penyekatan akan memutar balikan para pengendara di sektor non esensial dan kritikal yang masih menjalankan pekerjaannya di kantor. Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi kunci daripada memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itu, ia meminta agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah.

"Sektor esensial dan kritikal masih boleh lewat," terang Istiono.